Selasa, 03 Mei 2011

ADAB KESOPANAN, BERBUSANA, BERPAKAIAN, PERGAULAN DAN LAIN- LAIN PERKARA, ANTARA LAKI- LAKI DAN PEREMPUAN.


by Parikesit Java on Monday, May 2, 2011


Bismillahir rohmaanir rohiim..

PASAL KE I (SATU).

Tentang Aurat laki- laki dan perempuan di luar, didalam, dan di waktu sholat :

-------------------------------------------------------------------------------

Tentang : Aurat laki- laki didalam, diluar, dan di waktu sholat.

-------------------------------------------------------------------------------

(1). Diriwayatkan :

Artinya : Telah berkata Muhammad bin Jahsy : Rasulullah s.a.w. pernah melalui Ma’mar yang sedang terbuka dua pahanya, maka sabdanya : Ya, Ma’mar ! Tutuplah pahamu, karena dua paha itu ‘aurat.

( H.R. Ahmad ).

(2). Diriwayatkan :

Artinya : Telah berkata Ibnu ‘Abbas : Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang yang pahanya sedang terbuka, maka sabda –nya : Tutuplah pahamu, karena paha seorang laki- laki itu sebagian daripada auratnya.

( H.R. Ahmad ).

(3). Sabda Nabi s.a.w. :

Artinya : ‘Aurat laki- laki itu, antara pusatnya dan lututnya.

( H.R. Baihaqie ).

(4). Diriwayatkan :

Artinya : Telah berkata Abu Musa : Sesungguhnya Nabi s.a.w. pernah duduk di suatu tempat yang didekatnya ada air, dengan membuka lututnya, maka tatkala Usman datang, ia tutup akan dia.

( S.R. Bukharie ).

(5). Diriwayatkan :

Artinya : Telah berkata Anas : Sesungguhnya di hari peperangan Khaibar, Nabi s.a.w. pernah mengangkat kainnya hingga saya dapat melihat pahanya yang putih.

( S.R. Bukharie ).

Keterangan no 1, 2, 3, dan lain- lain lagi yang semakna dengan masalah ini, kalau shahih riwayatnya, tentulah dapat dijadikan alasan yang kuat buat batas aurat laki- laki. Tetapi oleh sebab semuanya itu tidak sah, dan juga berlawanan dengan keterangan 4 dan 5, maka TIDAK DAPAT DIJADIKAN HUJJAH, UNTUK HUKUMKAN HARAMNYA.

Oleh sebab berlawanan riwayat itu, maka ada ulama pandang, bahwa sebaik- baiknya (kepantasan dan kepatutannya), ditutup antara pusat dan lutut.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tentang : Aurat wanita di dalam rumah, dihadapan orang- orang yang menjadi mahramnya .

--------------------------------------------------------------------------------------------------------

(6). Diriwayatkan :

Artinya : Telah berkata Anas : Bahwasanya Nabi s.a.w. pernah memberi kepada Fathimah satu hamba laki- laki, sedang Fathimah berpakaian yang apabila ia tutup kapalanya, terbuka kakinya, dan apabila ia tutup kakinya terbuka kepalanya. Tatkala melihat keadaan itu, Nabi s.a.w. berkata : Tidak mengapa karena dia itu tidak lain (seperti) bapakmu dan hambamu.

( H.R. Ahmad ).

(7). Firman Allah ta’ala :

Artinya : Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka melainkan kepada (1) suami-suami mereka, (2) bapak-bapak mereka, (3) bapak- bapak dari suami-suami mereka, (4) anak-anak mereka, (5) anak-anak dari suami- suami mereka, (6) saudara- saudara laki- laki mereka, (7) anak-anak dari saudara-saudara laki-laki mereka, (8) anak-anak dari saudara wanita mereka, (9) wanita-wanita Islam, (10) hamba- hamba mereka, (11) orang- orang gajian yang tidak berkemauan kepada wanita, (12) atau anak- anak yang belum mempunyai keinginan kepada wanita.

( Q.S. An- Nur 31 ).

Keterangn no. 6 dan 7, menunjukkan bahwa wanita boleh menampakkan auratnya yang biasa terbuka didalam rumah, yaitu lebih dari muka dan dua tangan dihadapan beberapa golongan famili yang tersebut diketerangan no 7, dan dihadapan hamba laki-lakinya dan dihadapan orang-orang gajian yang sudah tua dan dihadapan anak-anak yang belum ada kemauan kepada wanita.

----------------------------------------------------------------------------------------------------

Tentang : Aurat wanita didalam rumah, dihadapan orang-orang yang bukan mahramnya.

----------------------------------------------------------------------------------------------------

(8). Firman Allah ta’ala :

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya,

(Q.S. An- Nur 31 ).

(9). Diriwayatkan :

Artinya : Telah berkata Ibnu ‘Abbas : Perhiasan yang zhahir itu ialah muka, celak, dimata, bekas pacar ditangan dan cincin.

(R. Ibnu Jarier ).

(10). Diriwayatkan :

Artinya : Telah berkata Aisyah : Sesungguhnya Asma’ binti Abu Bakar pernah datang menghadap Nabi s.a.w. dengan berpakaian tipis. Lalu Nabi s.a.w. berpaling daripadanya, maka sabda Rasulullah : Hai Asma’ ! Sesungguhnya seorang wanita apabila cukup umur, tidak boleh dilihat dia melainkan ini dan ini, sambil Rasulullah mengisyaratkan kepada muka dan dua tangannya.

( H.R. Abu Daud ).

Ayat di dalam Qur’an Surat An- Nisa’ 31, menerangkan hendaklah mereka ulurkan jilbab itu diatas dada mereka, supaya dada itu tertutupi.

Badan wanita yang boleh kelihatan kepada yang bukan mahramnya itu menurut keterangan 9,10 dan lain- lain keterangan ialah muka dan dua tangan, hingga pergelangan.

------------------------------------------------------

Tentang : Aurat wanita di luar rumahnya.

------------------------------------------------------

(11). Firman Allah ta’ala. :

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

( Q.S. Al- Ahzab 59 ).

(12). Firman Allah ta’ala :

Artinya : Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

(Q.S. An- Nur 31).

(13). Firman Allah ta’ala :

Dan perempuan-perempuan tua yang tiada ingin kawin (terhenti haid dan mengandung), tidak mengapa membuka jilbab mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan- perhiasan. tetapi kalau mereka mau menjaga kehormatan mereka, maka ia itu lebih baik bagi mereka.

(Q.S. An- Nur 60 ).

Keterangan no 11, menunjukkan bahwa wanita itu apabila keluar dari rumahnya, hendaklah ia pakai jilbab yang tetap, dan ia ulurkan jilbab itu, keseluruh tubuh mereka, dan yang boleh mereka buka itu tidak lain melainkan muka dan dua tangan sampai pergelangan, itupun tidak boleh dilihat oleh laki- laki lain kalau tidak ada perlu.

Keterangan no 12, melarang wanita membunyikan umpamanya gelang dan lain- lain perhiasannya di luar rumah.

Keterangan no 13, membolehkan wanita tua membuka auratnya lebih dari muka dan dua tangannya.

-----------------------------------------------

Tentang : Aurat wanita dalam shalat.

-----------------------------------------------

(14). Sabda Nabi s.a.w. :

Artinya : Allah tidak akan terima shalat wanita yang sudah cukup umur melainkan dengan jilbab.

(H.R. Abu Daud ).

(15). Sabda Nabi s.a.w :

Artinya : Allah tidak akan terima shalat dari seorang wanita hingga ia tutup perhiasannya, dan tidak ( diterima shalat ) dari seorang wanita yang sudah cukup umur hingga ia berjilbab.

(H.R. Ath- Tabaranie ).

(16). Diriwayatkan :

Artinya : Sesungguhnya isteri- isteri Nabi s.a.w. pernah bertanya kepadanya tentang pinggir kain, maka Rasulullah menjawab : Panjangkan dia sejengkal. Mereka berkata : Sejengkal tidak dapat menutup aurat. Maka Sabdanya : Jadikan dia sehasta.

(H.R. Ahmad ).

(17). Diriwayatkan :

Artinya : Sesungguhnya ummu Salamah pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w. : Bolehkah wanita shalat dengan pakai baju panjang dan jilbab, tetapi tidak pakai kain panjang ? Maka sabdanya : Boleh kalau baju panjang itu hingga menutup dua kakinya.

(H.R. Abu Daud ).

Sesungguhnya diantara keterangan- keterangan ini, ada yang tidak sah, tetapi sejumlah keterangan itu satu sama lain saling menguatkan, dan menjelaskan tentang perbuatan yang berlaku dari zaman Nabi tentang aurat wanita dalam shalat, sedang tidak ada satu keterangan lain yang bertentanggan dengan keterangan- keterangan tersebut.


Tentang : Pandang – memandang antara laki- laki dan perempuan.

(1). Firman Allah :

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

(Q.S. An- Nur 30 ).

(2). Diriwayatkan :

Artinya : Telah berkata Jarier bin Abdillah : Saya pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w. tentang melihat ( wanita ) dengan tidak sengaja, maka sabdanya : Palingkanlah pandanganmu.

(S.R. Muslim).

(3). Sabda Nabi s.a.w. :

Artinya : Ya Ali janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita) dengan satu pandangan, karena yang pertama itu tidak menjadi kesalahan, tetapi tidak yang kedua.

(H.R. Abu Daud ).

(4). Diriwayatkan :

Artinya : Telah berkata Ummu Salamah : Saya pernah duduk dekat Rasulullah s.a.w. dan disitu ada Maimunah binti Al- Harits, Ketika itu datang Ibnu Ummi Maktum – Kejadian itu sesudah kami diperintah berhijab- lalu ia masuk rumah ke kami, maka sabda Rasulullah : “Berlindunglah kamu dari padanya”. Kami berkata : Ya Rasulullah, bukankah dia itu buta tidak dapat melihat kami ? Maka sabda Rasulullah: “Apakah kamu berdua buta juga ? Bukankah kamu berdua melihat dia ?”

( H.S.R. Abu Daud dan At- Tirmidzi ).

(5). Diriwayatkan :

Artinya : Seorang Islam jika melihat keelokan seorang wanita di pertama kali, ( yakni tidak dengan sengaja ), kemudian ia tundukkan pandangannya, maka tidak dapat tiada Allah akan adakan baginya satu ibadat yang ia akan rasa manisnya di dalam hatinya.

(H.R. Ahmad ).

Keterangan no. 1, 2, 3, 4, 5, ringkasnya melarang laki- laki melihat wanita, dan wanita melihat laki- laki, menundukkan pandangan terhadap laki- laki, menundukkan pandangan pada wanita, memalingkan pandangan apabila tak sengaja memandang, berlindung diri dari pandagan mata sekalipun dari yang orang buta, dan balasan Allah bagi orang yang mau menjaga pandangannya, berupa manisnya ibadah, yang dirasakan di dalam hatinya.

------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hal yang dibolehkan, di dalam pandang memandang antara laki dan perempuan.

------------------------------------------------------------------------------------------------------

(6). Sabda Nabi s.a.w. :

Artinya : Telah berkata Abu Hurairah : Seorang laki- laki pernah (hendak) meminang seorang wanita, maka sabda Rasulullah kepadanya : Lihatlah dulu, karena (biasanya) di mata kaum Anshar itu ada sedikit (cacat).

(H.S.R. Ahmad dan lainnya ).

(7). Diriwayatkan :

Artinya : Telah berkata Mughirah bin Syu’bah : Saya pernah hendak meminang seorang wanita, maka sabda Rasulullah s.a.w. : Lihatlah akan dia, karena yang demikian itu amat patut menyebabkan kekal antara kamu berdua.

(H.S.R. Ibnu Hibban dan lainnya).

(8). Sabda Nabi s.a.w. :

Artinya : Apabila seorang daripada kamu hendak meminang seorang wanita, maka tidak mengapa ia melihat akan dia, jika ia lihat itu tidak lain melainkan untuk hendak meminang, walaupun wanita itu tidak tahu.

(H.R. Ahmad ).

(9). Diriwayatkan :

Apabila Allah yang Maha Kuasa dan Maha Mulia, mengerakkan hati seorang hendak meminang seorang wanita, maka tidak mengapa ia lihat akan dia.

(H.R. Ahmad dan Ibnu Majah ).

(10). Diriwayatkan :

Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Sesungguhnya pada suatu hari, aku melihat Rasulullah s.a.w. dipintu bilik (kamar) saya, sedang orang- orang Habasyah bermain (senjata tajam) di masjid, dan Rasulullah s.a.w. melindungi saya dengan selendangnya di waktu saya melihat permainan itu.

(S.R. Bukharie ).

Keterangan no 6, 7, 8, 9, 10, jadi pengecualian bagi larangan- larangan yang tersebut di keterangan- keterangan no 1, 2, 3, 4, 5.

keterangan no. 6 s/d no. 9, maksud ringkasnya, Menyuruh, Membolehkan, dan mengatakan tidak mengapa laki- laki melihat wanita yang akan dipinangnya.

Keterangan no. 10, Membolehkan wanita melihat permainan senjata, yang dilakukan orang-orang laki- laki dengan cara yang sopan dan pantas, dengan perlindungan dari lakinya.

Pandangan dan pesan :

Sekalian keterangan yang ada diatas tersebut, menunjukkan bagaimana Agama Islam ini, mengatur perhubungan pergaulan antara laki- laki dan perempuan di zaman Rasulullah, kita dapati bahkan hingga orang yang meminang seorang wanita ada yang tidak melihat siapa yang dipinang, hingga perlu Rasulullah s.a.w. terangkan masalah itu.

Disekalian perkara- perkara itu, sebetulnya Islam hendak muliakan peradaban manusia yang hidup di muka bumi ini. Namun lantaran seruan kebebasan, lantaran karena pada sifat dasar manusia memang tak suka diatur-diatur, maka yang melindungi kehidupanpun dikatakan memenjarakan hak dan kebebasan manusia.

Ada kita dapati banyak diantara umat Islam pun, yang pandang perhubungan laki- laki dan wanita dengan suka- suka itu sebagai suatu KEWAJARAN.

Bahkan adapula yang turut cara- cara orang ke-barat baratan, dengan ACARA TUNANGAN DULU SEBELUM MENIKAH, DENGAN TUKAR CINCIN, ENTAH AJARAN DARI MANA PULA YANG MENGHARUSKAN TUKAR CINCIN, KENAPA TIDAK TUKAR CELANA DALAM SAJA…??

Sehingga jadi wajar, setelah bertunangan si laki bisa bawa wanita tunangannya, dan orang tua se-akan akan menganggap sebagai suatu KEWAJARAN.

WAJAR PEGANG TANGAN KALAU PACARAN ATAU BERTUNANGAN, WAJAR CIUMAN KALAU PACARAN ATAU BERTUNANGAN, WAJAR KALAU PACARAN DAN BERTUNANGAN BERGUMULAN, WAJAR KALAU PACARAN DAN BERTUNANGAN BERBUAT ………………dst.

Tetapi kalau sudah hamil, wanitanya menangis, dan TIDAK MENG-ANGGAP SEBAGAI KEWAJARAN DARI AKIBAT PERBUATANNYA, bahkan orang tuanya menuntut pihak laki untuk menikahi si wanita. Kalau tak mau menikahi, maka urusannya dilaporkan pada polisi.

Kalau kemudian SI PACAR ATAU TUNANGANNYA ITU MEMBATALKAN PER-TUNANGANNYA, ATAU MATI, ATAU KEMUDIAN PERGI ENTAH KEMANA, SEMENTARA SI WANITA TERLANJUR HAMIL, Maka para orang tua dan wanita- wanita itu teriak- teriak dan TIDAK MENG-ANGGAP SEBAGAI KEWAJARAN.

Kalau kemudian si wanita ITU JADI MALU DIKUCILKAN TETANGGA, ATAU KEMUDIAN BUNUH DIRI……,

Maka saya-pun akan mengatakan kepada mereka “Kenapa harus menangisi suatu kewajaran…?? BUKANKAH WAJAR PULA, KALAU HIDANGAN YANG NIKMAT DISUGUHKAN DIATAS MEJA ITU UNTUK DISANTAP DAN DINIKMATI…?? DAN BUKANKAH WAJARPULA, YANG DIPILIH ITU YANG NIKMAT- NIKMAT…?? APALAGI KALAU DISUGUHKAN SECARA GRATIS…??

bukankah yang punya SUGUHAN, MEMANG MENYURUH MENCICIPINYA…??”

Keselamatan bagi hamba Allah yang mau mengikuti petunjuk Agama-Nya.


Sumber : http://www.facebook.com/notes/parikesit-java/adab-kesopanan-berbusana-berpakaian-pergaulan-dan-lain-lain-perkara-antara-laki-/221165727900186 (bagian pertama)

http://www.facebook.com/notes/parikesit-java/tentang-adab-kesopanan-berbusana-berpakaian-pergaulan-dan-lain-lain-perkara-anta/221430624540363 (bagia kedua)